ITPLN Gelar Pelatihan K3 Listrik dan Umum

Posted by:
Category:

Dr. Ir. Pawenary, M.T., M.PM, IPU ASEAN Eng., saat memberikan pelatihan K3 Listrik dan Umum. Dok. Humas

Guna meningkatkan kualitas skill dan edukasi mengenai situasi kedaruratan, Institut Teknologi PLN menggelar pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Listrik dan Umum. Lebih dari 40 peserta yang terdiri dari Mahasiswa, Dosen dan Karyawan ITPLN sangat antusias mengikuti pelatihan tersebut.

Pelatihan ini diselenggarakan selama dua hari pada 29-30 Agustus 2023, dan diadakan di Ruang Smart Class PLN Gas & Geotermal, lt 1 Kampus ITPLN Duri Kosambi, Jakarta.

Terdapat tiga (3) pembicara yang mengisi kegiatan tersebut dan sudah memiliki sertifikat mengenai K3 Listrik, yakni Wakil Rektor IV ITPLN Dr. Ir. Pawenary, MT. M.PM., IPU., ASEAN Eng. Selanjutnya, Ir. Dwi Listiawati, MT, IPM, ASEAN Eng, sekaligus dosen Teknik Elektro ITPLN, serta Drs. Anton Suranto.

Dr. Ir. Pawenary menyampaikan proses dari awal sampai hadirnya listrik ke rumah masyarakat alias Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL).

Pertama adalah pembangkit listrik, lalu jaringan transmisi, selanjutnya adalah jaringan distribusi, dan yang terakhir adalah Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Indonesia memiliki beragam pembangkit listrik yang dapat menghasilkan energi listrik seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa (PLTBm) dan lainnya.

Pada Jaringan Transmisi, Indonesia memiliki dua jenis tower transmisi pertama adalah tower suspension dan tower tension. Selanjutnya dalam transmisi juga terdapat jenis saluran listrik udara, pertama Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berkisar antara 70 kV (kilo Volt) dan 150 kV, lalu SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 275 kV, 500 kV hingga 800 kV yang digunakan untuk transmisi listrik jarak jauh yang tersebar di Jawa dan Sumatera.

Kemudian, SUTUT (Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi) dengan tegangan mencapai 1000 kV, 1500 kV, yang tidak dapat ditemukan di Indonesia, melainkan hanya ada di luar negeri saja.

Dr. Pawenary berpesan kepada semua peserta agar selalu mematuhi SOP (Standar Operasional Prosedure) dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebelum melaksanakan pekerjaan yang penuh risiko.

Pelatihan K3 Listrik dan Umum di ITPLN. Dok. Humas

Dirinya menyampaikan hal yang harus diperhatikan agar risiko kecelakaan dapat dihindari. “Kita harus bisa melakukan mitigasi agar terhindar dari kecelakaan kerja, budaya K3 harus dijalankan dengan sangat disiplin,” ungkap Dr. Ir. Pawenary.

Baca Juga : Rektor ITPLN Apresiasi Inovasi ECO Burn Karya Mahasiswa

Selanjutnya yang perlu diperhatikan yakni memastikan orang (karyawan) tersebut dalam keadaan baik dalam bekerja, dan juga memastikan peralatan yang digunakannya dalam keadaan aman, serta yang terakhir adalah lingkungan.

“Sebelum memulai pekerjaan kita harus perhatikan peralatan yang digunakan, apakah dalam kondisi aman atau sebaliknya. Jika hal itu terjadi, ada baiknya mengganti peralatan yang lain,” kata dia.

Dia menjelaskan, K3 Listrik ini sangat penting, agar pengelolaan listrik disebuah gedung, bangunan ataupun rumah tidak menyebabkan kebakaran.

Pengimplementasian K3 Listrik ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 33 tahun 2015 tentang perubahan atas Permenaker No 12/2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja

K3 Listrik mencakup semua aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja yang melibatkan kelistrikan. Hal ini memuat beberapa hal mulai dari perencanaan, perancangan, instalasi, pemeliharaan, hingga pengoperasian peralatan listrik.
Penerapan K3 untuk bidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek kegiatan yang melibatkan listrik dilakukan dengan aman dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Sementara, K3 di bidang Ketenagalistrikan merupakan suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang bertujuan untuk melindungi para pekerja dan masyarakat umum dari bahaya listrik yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan gangguan kesehatan. **)

Author:
en_USEnglish